
Wakil Dekan II FS UIN Palangka Raya Raih Gelar Doktor Ilmu Syariah di UIN Antasari
BANJARMASIN – Kamis (23/7/2026), Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd., memimpin secara langsung sidang ujian promosi doktor atas nama Maimunah, M.H.I. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Gedung Pascasarjana Kampus 1.
Maimunah merupakan mahasiswa program doktoral pada jurusan S-3 Ilmu Syariah. Saat ini, dirinya juga aktif sebagai Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan di Fakultas Syariah (FS) UIN Palangka Raya.
Dalam ujian tersebut, Maimunah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Ketentuan Uang Iwad dalam Sighat Taklik Talak pada Keputusan Menteri Agama Nomor 411 Tahun 2000″.
Pelaksanaan sidang dilangsungkan secara hibrida, mengingat salah satu penguji, Prof. Dr. Hj. Wahidah, M.H.I. hadir secara virtual melalui Zoom Meeting.

Diskusi Akademik dan Ujian Terbuka
Sidang berjalan dinamis dengan serangkaian pertanyaan kritis dari tim penguji. Penguji Utama, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., menyoroti sejarah dan esensi sighat taklik talak di Indonesia.
Direktur Pascasarjana ini menjelaskan, bahwa hakikat aturan yang dibuat oleh para ulama Indonesia tersebut ditujukan secara khusus untuk melindungi kaum perempuan.
“Terutama mengingat tingginya angka perceraian akibat masalah ekonomi dan perselingkuhan,” urai Prof. Mujib.
Prof. Dr. H. M. Hanafiah, M.Hum., selaku penguji sekaligus promotor, memantik diskusi mengenai konsep “iwad nihil” yang ditawarkan promovenda.
Menanggapi hal tersebut, Maimunah memberikan penjelasan yang lugas terkait pergeseran paradigma penelitiannya.
“Semula begitu, saya mau membela laki-laki dengan iwad yang besar, namun seiring berjalannya waktu dan proses penelitian, paradigma berpikir saya berubah, sampai kepada kesimpulan saya menawarkan konsep iwad nihil ini,” ungkapnya.
Penguji lainnya, Prof. Dr. Hj. Gusti Muzainah, M.H. juga menegaskan bahwa hukum tidak berada di ruang hampa.
“Hukum harus selalu responsif dan dinamis untuk mengantisipasi perkembangan keadaan masyarakat,” tegas Ketua Prodi S-3 Ilmu Syariah tersebut.
Lulus dengan Predikat Amat Baik
Setelah melalui proses persidangan dan deliberasi tim penguji, Prof. Nida membacakan keputusan akhir dengan Maimunah berhasil meraih nilai 93,85 (A) bobot 3,75, dan berpredikat Amat Baik. Maimunah resmi menjadi Doktor Pascasarjana ke-71 Ilmu Syariah dan merupakan Doktor UIN Antasari yang ke-185.
“Selamat sekali lagi kepada saudari Maimunah mendapatkan gelar doktor, dan ini tentu adalah bagian yang sangat penting sekali, kontribusi yang besar untuk UIN Palangka Raya,” ujar Ketua Tim Penguji.
Sebagai penutup, Prof. Hanafiah memberikan nasehat akademik sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada Maimunah beserta keluarga besar UIN Palangka Raya, yang telah berhasil melampaui berbagai kendala hingga sukses meraih gelar doktor.
Harapan untuk Regulasi Ke Depan
Dr. Maimunah, M.H.I. menyampaikan harapannya agar hasil penelitian ini dapat berdampak nyata.
“Harapannya dengan penelitian ini, semoga menjadi salah satu pijakan bagi para pemangku kepentingan dalam perubahan aturan terkait ketentuan uang iwad. Semoga dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum, supaya nilai uang iwad itu lebih memiliki nilai keadilan, baik secara distributif maupun korektifnya,” ungkapnya kepada Humas.
Dr. Maimunah juga menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada seluruh civitas academica UIN Antasari.
“Terima kasih banyak atas kerja samanya dan juga dukungannya selama ini untuk kami, terutama dosen-dosen yang di luar kota selalu dimudahkan,” tutupnya.
Adapun penguji lainnya yang hadir adalah Dr. Indah Dewi Megasari, M.H.I., penguji eksternal dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari. Sedangkan yang bertindak sebagai sekretaris adalah Dr. Zainal Muttaqin, M.Ag.
(Reporter/Fotografer: Jamal Ripani, M.Pd.)




