
Akselerasi Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kadin Kalsel dan LPH UIN Antasari Gencarkan Sosialisasi Halal
BANJARBARU – Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sudah semakin dekat. Semua pihak yang menghasilkan produk barang dan jasa khususnya makanan dan minuman, tentunya penting untuk tahu dan bersegera mendaftarkan produknya agar bisa mendapatkan sertifikat halal.
Tidak ketinggalan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Selatan juga menyampaikan komitmen dalam mendukung program pemerintah, dalam rangka akselerasi sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Hal ini sebagai upaya dalam melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Untuk itu, digelarlah kegiatan kerja sama antara Kadin dengan Dewan Pengurus Daerah Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Rabu siang (20/05/2026), di Aeris Hotel Banjarbaru.
Kegiatan ini mengangkat tema “Akselerasi Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha UMKM di Kalsel Menuju Produk Bersertifikat Halal 2026”. Salah satu narasumber yang diminta menyampaikan materi adalah dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin.
“LPH sebagai salah satu aktor strategis dalam program akselerasi sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kalsel dengan skema regular, memenuhi undangan ini sebagai komitmen untuk ikut mendukung realisasi capaian program pemerintah daerah, yaitu ‘Menuju Kalsel Halal 2026’,” tegas pihak LPH UIN Antasari.
Berkesempatan hadir adalah Kepala LPH UIN Antasari Khairunnisa, M.Pd. Narasumber lainnya adalah Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kalsel, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalsel yang menjadi penanggung jawab untuk program sertifikasi halal yaitu Dinas Koperasi dan UMKM.
Suasana antusias dan semangat peserta yang hadir, baik dari IWAPI maupun pelaku UMKM sangat terasa sepanjang acara. Semua narasumber menyampaikan poin penting sesuai peran lembaganya dalam akselerasi sertifikasi halal.
Pihak dinas menyampaikan komitmen dan dukungan Pemprov Kalsel, dengan program kuota gratis self declare pada tahun 2025, dan tahun ini difokuskan ke reguler. Dari Loka PJPH menyampaikan program SEHATI Kalsel yang masih ada sekitar 8.000an, dan mendorong para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkannya.
Dan tentunya dari LPH sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan/audit halal ke pelaku usaha, menyampaian teknis pendaftaran dan caranya, baik reguler maupun self declare, yang bisa melalui para pendamping Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Antasari.
“LPH bersama LP3H UIN Antasari telah bergerak dan terus bergerak, untuk bisa mewujudkan Halal Kalsel, menuju Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” pungkas pihak LPH.
Penulis/Fotografer: Tim LPH UIN Antasari
Penyunting: Pusat Humas dan Keterbukaan Informasi



