
UIN Antasari dan Kanwil Kemenkum Kalsel Perluas Kerja Sama, Fokus Penguatan Posbakum dan Kekayaan Intelektual
BANJARMASIN – Universitas Islam Negeri Antasari resmi memperluas kerja samanya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kalimantan Selatan, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (12/5/2026).
Kesepakatan strategis ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, serta pelaksanaan program mahasiswa magang pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat daerah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Diseminasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dan Penandatanganan PKS Perguruan Tinggi Serentak se-Kalsel, yang dipusatkan di Ulin Ballroom, Novotel Banjarbaru.
Secara nasional, kegiatan ini terkoneksi secara hibrida dengan acara utama bertajuk “Campus Calls Out: Dari Riset Jadi Aset”, yang digelar Kemenkum RI di Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung.
Setelah acara di Banjarbaru usai, rombongan Kanwil Kemenkum Kalsel yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, S.Sos., M.H., bertolak ke Kampus 1 UIN Antasari. Kehadiran mereka disambut di Gedung Rektorat untuk melaksanakan proses penandatanganan PKS secara langsung.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Dr. Irfan Noor, M.Hum., menyambut antusias kelanjutan kemitraan ini. Saat ditemui di ruang kerjanya, Wakil Rektor menjelaskan, bahwa sinergi antara kedua institusi sejatinya telah terjalin dengan baik sejak lama.
“Selama ini kita sudah melakukan kerja sama yang baik, dimulai sebelum ada perubahan nomenklatur Kemenkum. Kita bekerja sama dalam pembinaan lembaga pemasyarakatan melalui KKN tematik, seperti di Lapas Amuntai dan Tanjung, serta berbagai program praktikum dan magang mahasiswa. Hari ini dilaksanakan penandatanganan PKS secara hibrida nasional dan daerah,” ungkap Dr. Irfan.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan, bahwa PKS terbaru ini memiliki dua fokus utama yang melibatkan kontribusi aktif perguruan tinggi. Fokus pertama adalah penguatan akses keadilan masyarakat desa melalui pelibatan program studi berbasis hukum, seperti Fakultas Syariah, untuk mendukung operasional Posbakum di desa maupun kecamatan.
Fokus kedua menitikberatkan pada kesadaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari lingkungan akademik. Menurut Wakil Rektor, inovasi dan kekayaan budaya lokal yang diriset oleh perguruan tinggi harus mendapatkan kepastian hukum, agar tidak mudah diklaim pihak lain.
“Kekayaan intelektual kita di perguruan tinggi ini sedang digenjot agar tidak menguap begitu saja, melainkan dipelihara dan dipertahankan, agar nantinya bermanfaat bagi masyarakat secara luas,” pungkasnya.
(Nco/Fur/Faj)



