Salah satu isu penting yang sering dibahas di kalangan Universitas Islam Negeri (UIN) di Indonesia adalah “integrasi Ilmu”, yakni bagaimana mempertemukan dan memadukan ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu modern. Ilmu-ilmu keislaman seperti ilmu kalam (tauhid), hukum Islam (fiqh), tafsir, hadis, dan tasawuf, pada dasarnya adalah ilmu-ilmu yang bersifat relijius dalam arti tumbuh dan berkembang sebagai penafsiran atas sumber utama dalam agama Islam, yakni Alqur’an dan hadis. Ilmu-ilmu ini merupakan upaya manusia memahami apa kiranya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya dalam pesan-pesan wahyu tersebut. Tumbuh-kembang ilmu-ilmu keislaman tentu tidak terlepas dari upaya akal manusia untuk menalar dan menganalisis. Dengan ungkapan lain, akal menalar wahyu untuk memahami dan mengembangkannya secara lebih rinci, dengan tujuan untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
