
Peluang Emas Mahasiswa Syariah UIN Antasari: PKS dengan Peradiprof Fasilitasi Pengakuan Pengalaman Belajar untuk Menjadi Advokat
JAKARTA – Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd., secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Agenda yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu malam (8/7/2026) ini, dilaksanakan di sela pembukaan Simposium Nasional “Membangun Ekosistem Keadilan”.
Acara prestisius tersebut turut dihadiri Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., Dirjen Pendis, serta Rektor Universitas Indonesia. Menariknya, agenda berskala nasional ini mengundang 111 Kampus Islam baik negeri maupun swasta dari seluruh Indonesia.
Di antara berbagai unit di UIN Antasari, Fakultas Syariah menjadi lini utama untuk menyerap dan mengimplementasikan poin-poin kemitraan ini ke dalam ruang lingkup akademik dan profesi.
Komitmen Fakultas Syariah dalam Menerjemahkan Kerja Sama ke Program Nyata
Kehadiran Dekan Prof. Dr. Hj. Wahidah, M.H.I. dalam forum nasional ini, membawa misi penting untuk mengawal hasil kesepakatan agar dapat dirasakan langsung oleh civitas academica.
“Melalui momentum ini Fakultas Syariah berkomitmen penuh menjadi wadah utama, dalam menyelenggarakan program-program peningkatan kompetensi yang telah disepakati bersama,” tegas pihak Fakultas Syariah.
Sebagai fakultas yang paling bersentuhan langsung dengan dunia penegakan hukum, Prof. Wahidah bersama jajarannya, menyatakan siap menyambut peluang ini untuk mengembangkan tiga pilar utama: sinergi Tridarma Perguruan Tinggi, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta penguatan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Kesiapan Teknis dan Tata Kelola Akademik di Fakultas Syariah
Dokumen PKS nomor 58/Un.14/II.2/Hm.01/07/2026 mengamanatkan tata kelola yang teratur demi menjaga kualitas program. Guna memastikan semuanya berjalan beriringan dengan agenda akademik fakultas, pihak Fakultas Syariah akan berfokus pada beberapa langkah strategis:
- Penyelarasan Mata Kuliah dan Pengakuan Pengalaman Belajar
Fakultas Syariah akan memetakan kesesuaian antara materi kuliah di kelas dengan kurikulum pelatihan dari Peradiprof. Selain itu, kerja sama ini membuka peluang bagi mahasiswa yang sudah memiliki pengalaman praktis di bidang hukum, agar dapat diakui sebagai bagian dari SKS akademik mereka melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
- Pengaturan Kegiatan yang Fleksibel di Setiap Angkatan
Agar pelaksanaan di lapangan tidak kaku, teknis pelatihan tidak menggunakan satu aturan umum yang monoton. Fakultas Syariah bersama Peradiprof akan menyusun rencana teknis terpisah di setiap angkatan baru. Dokumen ini yang nantinya mengatur hal-hal praktis secara transparan, seperti jumlah kuota peserta, jadwal kelas, siapa saja praktisi yang mengajar, hingga rincian biayanya.
- Tetap Memegang Penuh Kendali Akademik Kampus
Walaupun bekerja sama erat dengan organisasi profesi luar, UIN Antasari menegaskan bahwa seluruh kendali, aturan, dan keputusan akademik di ruang kelas tetap dipegang penuh oleh universitas. Hadirnya program-program praktis dari Peradiprof ini murni untuk memperkaya dan melengkapi keterampilan mahasiswa, tanpa mencampuri atau mengubah muruah kurikulum utama yang sudah ada di kampus.

Melalui pendekatan yang terukur ini, draf PKS setebal 14 halaman tersebut bertransformasi menjadi sebuah kesempatan emas di tangan Fakultas Syariah UIN Antasari.
Kemitraan strategis ini diharapkan pihak Fakultas, dapat mempersempit kesenjangan antara teori di ruang kelas dengan praktik di lapangan, sekaligus mengantarkan mahasiswa menjadi lulusan yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Penulis/Fotografer: Dr. A. Muhajir, M.A.
Penyunting: Pusat Humas dan Keterbukaan Informasi



