
Dampingi Rektor, Dekan Fakultas Syariah Gagas Kolaborasi Penegakan Hukum di Tingkat Nasional
JAKARTA – Keaktifan delegasi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, mewarnai jalannya Simposium Nasional bertema “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi”, di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Melalui sesi tanya jawab, Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. Hj. Wahidah, M.H.I., saat mendampingi Rektor Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd., menyampaikan empat pertanyaan strategis, mengenai peran perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas putusan hakim, keseimbangan tujuan hukum, serta penguatan sinergi antara perguruan tinggi, lembaga peradilan, kejaksaan, dan organisasi advokat.
Simposium menghadirkan empat narasumber nasional yang memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum dan penegakan hukum, yakni Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI Periode 2003–2008, sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara.
Berikutnya adalah Drs. H. Muchlis, M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI); Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H. (mantan Hakim Agung Mahkamah Agung sekaligus akademisi); serta Dr. Dwi Agus Arfianto, M.H. (Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI).
Keempat narasumber membahas berbagai tantangan dalam membangun sistem hukum yang berintegritas, melalui penguatan sinergi antara lembaga peradilan, profesi hukum, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi.
Dalam forum tersebut, Prof. Wahidah mengajukan dua pertanyaan kepada Dirjen, mengenai pandangan Badan Peradilan Agama terhadap peran strategis perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas putusan hakim melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan hukum, serta bentuk kolaborasi yang diharapkan antara Badan Peradilan Agama dengan fakultas syariah maupun fakultas hukum, dalam meningkatkan kompetensi calon hakim dan praktisi hukum.
Selain itu, Dekan mengangkat persoalan mendasar mengenai bagaimana hakim menyeimbangkan tiga tujuan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, khususnya dalam penyelesaian perkara hukum keluarga dan kewarisan Islam.
Kepada perwakilan Kejaksaan Agung, Prof. Wahidah juga menanyakan bagaimana sinergi antara kejaksaan, perguruan tinggi, dan organisasi advokat, dapat diperkuat untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Meskipun Dirjen telah meninggalkan forum karena agenda lain, substansi pertanyaan yang disampaikan Prof. Wahidah tetap mendapat tanggapan dari para narasumber. Menjawab pertanyaan mengenai keseimbangan tujuan hukum, Prof. Jimly menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga harus menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Hakim yang baik bukan sekadar mampu menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan mampu melahirkan putusan yang memberikan solusi dan kemaslahatan bagi kehidupan bersama,” jelasnya.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. Sofyan yang menekankan, bahwa hakim harus mampu menghadirkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, sekaligus kemanfaatan.
“Keberhasilan sebuah putusan tidak hanya diukur dari ketepatan penerapan norma hukum, tetapi juga dari sejauh mana putusan itu mampu memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan,” urainya.
Terkait pertanyaan mengenai kebijakan Badan Peradilan Agama, Prof. Sofyan menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan institusi Badan Peradilan Agama, dan menyarankan agar pertanyaan tersebut diteruskan kepada Dirjen melalui panitia.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan mengenai penguatan sinergi antara kejaksaan, perguruan tinggi, dan organisasi advokat, Dr. Dwi menjelaskan, bahwa Kejaksaan Agung telah membangun kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi melalui pusat-pusat kajian hukum, sebagai ruang kolaborasi antara akademisi dan praktisi.
“Kita berharap agar pola kerja sama tersebut dapat dikembangkan bersama UIN Antasari Banjarmasin melalui penguatan pusat kajian hukum, guna menghasilkan pendidikan hukum yang lebih komprehensif dan mampu menjembatani teori dengan praktik penegakan hukum,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Jimly juga menekankan pentingnya membangun kolaborasi yang erat antara perguruan tinggi dengan seluruh unsur penegak hukum sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem keadilan yang sehat.
“Dunia akademik memiliki peran strategis dalam melahirkan pembaruan pemikiran hukum yang responsif terhadap perkembangan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” ajaknya.
Partisipasi aktif delegasi UIN Antasari Banjarmasin dalam forum nasional tersebut menunjukkan, bahwa perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pengembangan pemikiran hukum dan penguatan ekosistem keadilan.
Melalui dialog dengan para pemangku kepentingan di bidang peradilan, kejaksaan, dan profesi hukum, Fakultas Syariah UIN Antasari terus memperluas jejaring akademik, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Penulis/Fotografer: Dr. A. Muhajir, M.A.
Penyunting: Pusat Humas dan Keterbukaan Informasi



