
LPH UIN Antasari Banjarmasin Berkiprah Dampingi Akselerasi Sertifikasi Halal Dapur SPPG se-Kalsel
BANJARMASIN – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Antasari turut andil dalam program pengabdian masyarakat, melalui Sosialisasi Akselerasi Sertifikasi Halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kalimantan Selatan. Kegiatan ini digelar bersama Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Kalsel secara daring, Kamis (21/05).
Pihak LPH menegaskan, bahwa keterlibatan dalam kegiatan ini, merupakan bentuk nyata pendampingan akademisi dalam mendukung percepatan layanan sertifikasi halal, sekaligus menyukseskan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui forum ini, pengelola dapur SPPG mendapat edukasi langsung terkait kewajiban dan prosedur sertifikasi halal.
Sesi sosialisasi dibuka oleh Muhammad Habibi, S.Farm. dari Loka PJPH Kalsel, yang memaparkan sebaran geografis dan distribusi sertifikat halal dapur SPPG di Kalsel. Data tersebut menunjukkan masih ada sejumlah SPPG yang berstatus dalam proses dan belum mengajukan sertifikasi halal, sehingga perlu percepatan penanganan.

Selanjutnya, Trining Puji Astutik, S.Si., S.Pd., M.Pd dari LPH, menjelaskan dasar hukum jaminan produk halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Dirinya juga menguraikan pengertian sertifikat halal sebagai bentuk jaminan tertulis, serta urgensi kesiapan menghadapi Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Materi dilanjutkan dengan tahapan pengajuan Sertifikasi Halal Reguler dan daftar dokumen yang harus disiapkan pelaku usaha. Penjelasan disampaikan secara praktis agar pengelola SPPG dapat langsung memahami alur dan persyaratan yang berlaku.
Sebagai bagian dari pengabdian, LPH UIN Antasari Banjarmasin membuka ruang diskusi interaktif untuk menjawab pertanyaan yang sering masuk ke Hotline LPH. Fokus pembahasan diarahkan pada definisi menu dan produk SPPG yang wajib disertifikasi halal.
Peserta juga diajak melakukan simulasi penghitungan biaya pengajuan sertifikasi melalui laman resmi bpjph.halal.go.id pada menu Informasi Publik → Kalkulator Biaya SH. Langkah ini dilakukan agar pengelola SPPG memiliki gambaran biaya yang transparan sebelum mengajukan permohonan.
“Kita berharap pendampingan ini menjadi langkah awal, agar program MBG berjalan dengan produk yang halal, aman, dan sesuai ketentuan,” pungkas pihak LPH.
Penulis/Fotografer: Tim LPH UIN Antasari
Penyunting: Pusat Humas dan Keterbukaan Informasi



