
Dorong Keadilan Pendidikan, UIN Antasari dan Komisi VIII DPR RI Gelar Seminar Madrasah Inklusif di HSS
HULU SUNGAI SELATAN – Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, bersinergi dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menggelar “Seminar Peningkatan Mutu Pendidikan Islam: Membangun Madrasah Inklusif”.
Kegiatan edukatif yang diinisiasi oleh Tim Divisi Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah ini, dilangsungkan di Gedung PGRI Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Ahad (13/09/2026) siang.
Seminar ini diikuti 400 peserta yang terdiri dari para kepala madrasah dan wakil kepala madrasah se-HSS. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan Islam sekaligus membekali para pendidik, agar mampu membangun lingkungan belajar yang ramah dan setara bagi semua kalangan, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Anggota Komisi VIII H. Sandi Fitrian Noor, S.T., M.M., yang hadir sekaligus membuka acara secara resmi, menekankan pentingnya pemerataan pendidikan sebagai hak setiap warga negara.
“Pendidikan adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi setiap anak bangsa. Dalam ajaran Islam, ilmu adalah milik Allah Swt. yang terbuka untuk siapa saja. Islam tidak pernah membedakan manusia berdasarkan latar belakang fisik, kemampuan akademis, maupun kondisi disabilitas,” tegasnya dalam sambutan.

Sandi menambahkan, bahwa mewujudkan madrasah inklusif di HSS membutuhkan komitmen bersama pada tiga pilar utama, yaitu aksesibilitas dan fasilitas yang ramah, kapasitas dan empati pendidik, serta kultur saling merangkul atau baimbai.
“Kami di Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong Kementerian Agama dan instansi terkait untuk memperkuat regulasi, pendampingan, serta alokasi anggaran guna mendukung pengembangan madrasah inklusif,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Dr. Lutfiyanti Fitriah, M.Pd. menjelaskan, bahwa HSS merupakan titik kedua dari total lima area pelaksanaan kegiatan serupa di Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya sukses digelar di Amuntai.
“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan seminar ini, para kepala madrasah dan wakil kepala madrasah bisa membangun madrasah yang inklusif di sekolahnya masing-masing, demi perbaikan pembangunan pendidikan di HSS,” katanya kepada Humas.

Dukungan penuh juga datang dari Kementerian Agama setempat. Kepala Kantor Kemenag HSS H. Burhan Noor, S.Pd.I., M.M., menyampaikan apresiasinya atas pelibatan madrasah di wilayahnya.
“Kami dari Kemenag HSS memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Rektor dan panitia dari UIN Antasari yang langsung terjun ke HSS, untuk membekali jajaran madrasah kami tentang membangun madrasah inklusif,” tuturnya.

Dekan Dr. H. Hamdan, M.Pd. menilai pemilihan tema ini sebagai sebuah langkah yang sangat strategis.
“Ini bukan sekadar membuka sekolah untuk siswa difabel, tetapi terbuka untuk siapa pun yang memiliki kebutuhan khusus. Anak-anak tersebut harus difasilitasi di sekolah supaya mereka bisa belajar bersama, dihargai, dan tidak merasa minder dengan teman-teman yang berbeda dari mereka,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Rektor Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd. menyoroti, bahwa penerapan madrasah inklusif merupakan wujud pelaksanaan komitmen Kemenag.
“Kelas inklusif artinya anak-anak yang normal reguler bisa belajar bersama dengan anak-anak berkebutuhan khusus. Tantangannya bagi sekolah adalah bagaimana menyiapkan diri mulai dari perencanaan, sarana prasarana, hingga SDM guru. Guru itu harus mencintai semua anak didiknya,” pesannnya.

Rektor juga berharap seluruh sekolah di Indonesia dapat menerapkan konsep madrasah inklusif, demi mewujudkan keadilan pendidikan bagi siapapun.
Dalam sesi penyampaian materi pokok yang dipandu oleh moderator Thaibatun Nisa, M.Pd., narasumber utama Dr. Yansyah, M.Pd., memaparkan implementasi teknis dan filosofis dari madrasah inklusif.
Mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 758 Tahun 2022, madrasah didorong untuk menjadi institusi yang meniadakan hambatan keberagaman.
“Pendidikan inklusif menyatukan semua peserta didik di dalam satu lingkungan belajar, dengan memberikan kesempatan belajar yang setara bagi semua. Implementasinya di madrasah mencakup penyediaan kuota afirmasi maksimal 10 persen setiap tahun bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), serta kewajiban menyusun Program Pembelajaran Individual (PPI) yang disesuaikan dengan profil dan hasil asesmen peserta didik,” papar Dr. Yansyah.
(Fur/Faj)









