
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Syariah, UIN Antasari Gabung 111 Kampus Gandeng PERADI Profesional
JAKARTA – Rektor Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd., bersama Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. Hj. Wahidah, M.H.I., secara resmi mengikuti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PERADI Profesional dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia. Penandatanganan ini berlangsung pada Rabu malam (8/7/2026), di Jakarta Pusat.
Agenda kerja sama ini merupakan bagian dari rangkaian pembukaan acara Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi”, yang diselenggarakan 8–10 Juli.
Rektor menegaskan, bahwa kegiatan ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi pengembangan institusi pendidikan.
“Forum ini sangat penting, karena menghimpun perguruan tinggi Islam negeri dan swasta dari seluruh Indonesia,” tegasnya.

Prof. Nida menekankan, bahwa kesempatan ini merupakan momentum yang baik untuk memperkuat silaturahmi kelembagaan dan membangun jejaring kerja sama.
“Sekaligus menyamakan komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, khususnya di bidang hukum dan syariah,” ujarnya.

Simposium berskala nasional ini dihadiri langsung Menteri Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., yang sekaligus bertindak sebagai keynote speaker. Hadir pula Direktur Jenderal Pendis Prof. Dr. H. Amin Suyitno, M.Ag.; Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, M.Eng., IPU.; serta pimpinan dari 110 perguruan tinggi lainnya.
Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, M.H. dalam sambutannya menyatakan, bahwa kolaborasi ini bukan sekadar penandatanganan dokumen kerja sama di atas kertas. Dirinya menekankan bahwa perpaduan antara pemerintah, UI, dan institusi pendidikan Islam sangat krusial.
“Setiap perguruan tinggi adalah pusat lahirnya ilmu pengetahuan, tempat pembentukan karakter, sekaligus ruang untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada calon-calon penegak hukum masa depan,” tegasnya.
Ketum juga menambahkan harapan besarnya terhadap sinergi ini, bahwa warisan terbaik dari kerja sama tersebut bukanlah dokumen yang ditandatangani.
“Melainkan lahirnya sumber daya manusia yang menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Panitia Dr. Tasrif M. Saleh, M.H. membeberkan, bahwa desain ekosistem keadilan tidak bisa dibangun dan didelegasikan hanya pada satu lembaga tertentu.
“Simposium Nasional ini lahir dari kesadaran bahwa keadilan tidak dapat dibangun oleh satu institusi saja. Harus melibatkan tiga unsur yaitu perguruan tinggi, organisasi advokat, dan negara,” jelasnya.
Dr. Tasrif merincikan, bahwa perguruan tinggi bertugas melahirkan insan hukum yang berintegritas, organisasi profesi menjaga kehormatan advokat, dan negara hadir untuk memastikan penegakan hukum yang profesional, independen, serta berkeadilan.
Kerja sama yang dijalin ini, diharapkan pihak UIN Antasari, mampu memperkuat penyelenggaraan pendidikan hukum melalui pembaruan kurikulum, peningkatan kompetensi mahasiswa Fakultas Syariah, serta mempersempit kesenjangan antara dunia akademik dengan praktik profesi advokat di lapangan.
Setelah agenda pembukaan di Jakarta, rangkaian simposium nasional ini akan dilanjutkan dengan diskusi panel dan perumusan rencana tindak lanjut di Kampus UI, Depok, pada keesokan harinya
(Sumber: Dr. Ahmad Muhajir, M.A.)




