
Satu Bulan, Dua Kenampakan: Memahami Perbedaan 1 Syawal 1447 H
Oleh Rahman Helmi
(Pengajar Ilmu Falak pada Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin)
Inilah ironi yang tak kunjung usai: secara astronomi, kita semua punya data yang sama. Posisi bulan, matahari, dan bumi bisa dihitung dengan presisi hingga detik. Tapi ketika tiba penentuan 1 Syawal, umat Islam masih saja bisa berbeda. Tahun 2026 ini, kita kembali dihadapkan pada potensi perbedaan. Kementerian Agama, Persis dan NU kemungkinan besar berlebaran Sabtu, 21 Maret 2026, sementara Muhammadiyah dan negara pengguna KHGT serta sebagian dunia Islam lainnya berlebaran dirayakan sehari lebih awal, Jumat, 20 Maret 2026. Lantas, mana yang benar? Jawabannya tidak sederhana. Perbedaan ini bukan soal benar-salah, melainkan soal kerangka fikih dan astronomi yang digunakan. apakah kita cukup melihat hilal di wilayah sendiri, atau kita menganggap rukyat di tempat lain berlaku untuk semua? Inilah pertarungan antara dua pendekatan: Neo-MABIMS yang regional dan KHGT yang global. Mari kita bedah bersama.
Perbedaan Kriteria
Berbagai organisasi (seperti Pemerintah/NU, Persis, Muhammadiyah) menggunakan kriteria hisab yang berbeda untuk menentukan awal bulan kamariah.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dalam menentukan awal bulan kamariah menggunakan kriteria Imkanur Rukyat New MABIMS. Ini adalah kriteria bersama yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) untuk digunakan di kawasan Asia Tenggara. Ia merupakan penyempurnaan dari kriteria lama MABIMS yang hanya menggunakan ketinggian hilal 2 derajat. Kriteria Neo-MABIMS adalah standar imkan rukyah (visibilitas hilal) baru yang diajukan pemerintah (dalam hal ini Kementerian Agama RI) untuk menjembatani perbedaan penentuan awal bulan kamariah, terutama di tingkat regional Asia Tenggara. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi dan menjaga stabilitas sosial-keagamaan di kawasan. Kriteria ini menetapkan batas minimal visibilitas hilal yang lebih tinggi dari kriteria lama, yaitu: ketinggian hilal ≥ 3 derajat dan elongasi (sudut pisah bulan-matahari) ≥ 6,4 derajat. Alasan ilmiah di balik parameter ini adalah bahwa pada ketinggian 3 derajat, sabit bulan (hilal) lebih tebal, sementara pada elongasi 6,4 derajat, cahaya senja (syafak) lebih redup, sehingga secara keseluruhan memudahkan pengamatan hilal. Kriteria Neo-MABIMS bersifat operasional dan pragmatis. Ia dirancang untuk mengakomodir dua metode utama penentuan awal bulan di kawasan: hisab dan rukyat. Kriteria ini menganut konsep Ikhtilāf al-Mathāli’ (perbedaan zona waktu kalender) yang penerapannya berlaku secara regional di kawasan Asia Tenggara (negara MABIMS). Secara teori, jika secara hisab posisi hilal telah memenuhi 3-6,4 derajat di suatu wilayah (wilayatul hukmi), maka secara astronomis hilal dipandang mungkin untuk dirukyat. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, keputusan akhir tetap sangat bergantung pada adanya laporan positif hasil rukyat (pengamatan) yang terverifikasi, yang kemudian disahkan dalam sidang itsbat.
Persatuan Islam (Persis) menggunakan metode hisab dalam penetapan awal bulan kamariah dan saat ini mengadopsi kriteria Imkanur Rukyat Neo-MABIMS. Kriteria ini menetapkan dua parameter utama: tinggi hilal minimal 3 derajat dan jarak elongasi minimal 6,4 derajat. Jika kondisi hilal pada saat magrib tanggal 29 telah memenuhi kedua parameter tersebut, maka bulan baru dimulai keesokan harinya.
Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode rukyatul hilal (observasi bulan langsung) sebagai metode utama dalam penentuan awal bulan hijriah. Metode ini didasarkan pada penafsiran hadis Nabi tentang rukyat. Kriteria Imkanur Rukyat Neo-MABIMS (tinggi hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°) digunakan oleh NU sebagai batas minimal (standar) dalam penerimaan kesaksian hilal. Penerapannya sebagai berikut: Pertama, jika kondisi hilal telah memenuhi kriteria Neo-MABIMS dan terdapat kesaksian melihat hilal yang terverifikasi, maka kesaksian tersebut diterima dan awal bulan ditetapkan (isbat). Kedua, jika kondisi hilal di bawah kriteria Neo-MABIMS (tidak memenuhi imkanur rukyah), maka kesaksian melihat hilal ditolak. Dalam kondisi ini, meskipun ada yang mengaku melihat hilal, kesaksiannya tidak dapat diterima karena secara astronomis hilal mustahil terlihat. Ketiga, jika kondisi hilal telah memenuhi kriteria Neo-MABIMS (berpotensi terlihat) tetapi tidak ada kesaksian melihat hilal di seluruh wilayah Indonesia, maka berlaku istikmal (bulan digenapkan 30 hari).
Sedangkan Muhammadiyah sejak Muharam 1447 H yang telah menggunakan KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal), berubah dari sebelumnya menggunakan hisab hakiki wujudulhilal. KHGT adalah sebuah sistem kalender yang bercita-cita untuk menyatukan seluruh dunia Islam dalam satu tanggal Hijriah yang seragam, layaknya kalender Masehi. Ini adalah sebuah lompatan besar dari sistem lokal atau regional menuju sistem global.
KHGT dibangun di atas tiga prinsip utama. Pertama, kesatuan Matlak (Ittihād al-Mathāli’). Prinsip ini menganggap seluruh permukaan bumi sebagai satu zona waktu kalender Islam. Filosofinya berasal dari hadis-hadis Nabi tentang rukyat yang dipahami secara global; jika hilal terlihat di suatu tempat, maka keterlihatan itu berlaku untuk semua umat Islam di dunia. Kedua, penggunaan Hisab. Metode hisab (perhitungan astronomi) adalah satu-satunya cara yang memungkinkan penyusunan kalender hingga ratusan tahun ke depan dengan akurat dan pasti. Ketiga, parameter Imkan Rukyat Global. KHGT yang diadopsi Muhammadiyah menggunakan parameter hasil Konferensi Turki 2016, yaitu Parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menetapkan bahwa seluruh dunia adalah satu kesatuan matlak, sehingga awal bulan Hijriah dimulai secara bersamaan di semua kawasan. Ketentuannya menggunakan dua parameter, yaitu: Parameter Kalender Global 1 (PKG 1) menyatakan bahwa jika sebelum pukul 24.00 UTC di wilayah mana pun di dunia, pada saat matahari terbenam telah terpenuhi ketinggian Bulan ≥ 5° dan elongasi Bulan ≥ 8°, maka bulan baru dimulai secara global. Jika PKG 1 tidak terpenuhi, maka Parameter Kalender Global 2 (PKG 2) berlaku, yaitu awal bulan tetap dimulai apabila ijtimak terjadi sebelum fajar di New Zealand dan parameter ketinggian ≥ 5° serta elongasi ≥ 8° terpenuhi di wilayah daratan Benua Amerika (setelah pukul 24.00 UTC). Dengan parameter ini, umat Islam seluruh dunia merayakan Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha pada hari yang sama.
1 Syawal 1447 H Bisa Berbeda: Neo-MABIMS vs KHGT
Ijtimak (Konjungsi) sebagai Titik Awal
Ijtimak atau konjungsi adalah momen ketika Bulan dan Matahari berada pada posisi bujur yang sama secara astronomis. Ini menandai berakhirnya bulan lama dan dimulainya bulan baru secara astronomis. Namun, ijtimak belum berarti awal bulan secara kalender, kita masih menunggu syarat tambahan: apakah saat matahari terbenam setelah ijtimak, hilal sudah mungkin terlihat atau belum.
Untuk Syawal 1447 H, ijtimak terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, pukul 09:23:23 WITA (atau 01:23:23 UTC). Artinya, secara astronomis, bulan Ramadan telah berusia 29 hari pada saat ijtimak ini. Pertanyaannya: apakah malam itu juga (setelah magrib) hilal sudah bisa terlihat, atau harus menunggu esok harinya?

Kondisi Hilal Lokal di Indonesia dan Kriteria Neo-MABIMS
Di wilayah Indonesia, saat matahari terbenam pada Kamis, 19 Maret 2026 (segera setelah ijtimak), posisi hilal: tinggi mar’i (ketinggian hilal yang tampak) antara 0°53’02” hingga 3°07’06” dan elongasi geosentris (jarak sudut Bulan-Matahari) antara 4°32’39” hingga 6°06’21”. Kriteria Neo-MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika kita bandingkan, untuk wilayah Indonesia paling timur dengan tinggi hilal 0°53′ dan elongasi 4°32′ tidak memenuhi Neo-MABIMS. Begitu pun untuk wilayah Indonesia paling barat, tinggi hilal 3°07′ dan elongasi 6°06′ tidak memenuhi Neo-MABIMS (elongasi kurang 6,4°).Artinya tidak ada satu pun wilayah Indonesia yang memenuhi kedua syarat Neo-MABIMS secara bersamaan. Akibatnya, secara hisab, hilal tidak mungkin dirukyat di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, dalam Sidang Isbat Kementerian Agama RI, keputusan yang paling mungkin adalah 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Bulan Ramadan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Ini adalah konsekuensi logis dari penerapan kriteria Neo-MABIMS secara konsisten.
Kondisi Hilal Global dan Logika KHGT
KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal) menggunakan prinsip ittihād al-mathāli’ (kesatuan matlak). Artinya, jika di satu tempat di muka bumi hilal sudah memenuhi syarat visibilitas (imkan rukyat), maka seluruh dunia Islam memasuki bulan baru.
Dalam kasus ini, ijtimak terjadi 19 Maret 2026 pukul 01:23:23 UTC. Di Makkah, Arab Saudi, matahari terbenam pada 19 Maret 2026 pukul 18:31:22 waktu setempat. Hasil hisab di Makkah, tinggi geosentris hilal: +6° 45′ 15″ (jauh di atas 3°) dan elongasi geosentris: 8° 03′ 51″ (jauh di atas 6,4°). Parameter ini bahkan melampaui syarat minimal yang digunakan KHGT (5° dan 8°). Artinya, di Makkah, hilal sudah sangat mungkin dirukyat pada Kamis magrib, 19 Maret 2026.
Bagi pendukung KHGT, karena syarat terpenuhi di Makkah (satu titik di bumi), maka 1 Syawal 1447 H dimulai secara global pada Jumat, 20 Maret 2026.
Penutup
Perbedaan terjadi karena cakupan wilayah yang berbeda. Neo-MABIMS hanya melihat kondisi hilal di Indonesia; KHGT melihat kondisi hilal di seluruh dunia, dan cukup terpenuhi di satu tempat. Secara astronomis, keduanya benar. Tidak ada yang salah secara sains. Yang berbeda adalah kerangka fikih yang digunakan: apakah kita menganggap rukyat di tempat lain berlaku untuk kita (ittihād al-mathāli’), atau tidak (ikhtilāf al-mathāli’). Kasus 1447 H ini menarik karena di Indonesia, hilal belum memenuhi syarat Neo-MABIMS sehingga istikmal. Sedangkan Parameter yang digunakan KHGT, di antaranya di Arab Saudi, hilal sudah memenuhi syarat (bahkan lebih dari cukup) sehingga mulai bulan baru. Pada akhirnya, perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 H antara kriteria Neo-MABIMS dan KHGT bukanlah soal siapa yang benar dan siapa yang salah. Perbedaan ini bukanlah akibat dari kesalahan hisab atau lemahnya data astronomi. Justru sebaliknya, kedua pendekatan sama-sama menggunakan parameter ilmiah yang sahih. Keduanya lahir dari ikhtiar ilmiah yang sama: menjadikan astronomi sebagai panduan, dan menjadikan kemaslahatan umat sebagai tujuan. Perbedaan muncul karena wilayah cakupan yang digunakan tidak sama: lokal versus global. Maka, dalam menyikapi perbedaan ini, sikap yang paling bijak adalah tabayun (klarifikasi) dan tasamuh (toleransi), bukan tasyhīr (mencari-cari kesalahan) apalagi tafrīq (memecah belah). Semoga ke depan, dialog antara para ahli hisab dan fikih terus diperkuat, agar cita-cita besar menyatukan umat dalam satu kalender global yang maslahat semakin mendekati kenyataan.
Tag:Hilal, Ilmu Falak, Rahman Helmi


