
Permudah Lanjutan Studi, UIN Antasari Kini Akui Pengalaman Belajar Non-Formal Melalui Jalur RPL
BANJARMASIN – Senin (8/9/2025), Bagian Umum Universitas Islam Negeri Antasari kembali melaksanakan apel, yang diikuti para aparatur sipil negara di lingkungan rektorat, bertempat di halaman Gedung Pusat Sumber Belajar Kampus 1.
Dalam arahannya sebagai pembina apel, Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd. menyampaikan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini, sebagai salah satu upaya untuk terus menjaga motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Kita selalu berharap dan mengingatkan bersama-sama, agar kita betul-betul selalu dalam pelayanan yang maksimal. Itu terlihat dari motivasi kita saat hadir di kampus ini, salah satu indikatornya adalah kehadiran dalam apel ini,” ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan itu.
Prof. Nida juga menyampaikan informasi terkait jumlah mahasiswa baru yang mendekati angka 2.000, dan sudah dilaporkan ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
“Alhamdulillah untuk penerimaan mahasiswa baru kita dari berbagai jalur berjumlah 1.980 orang. Kemarin tanggal 7 September, kita diminta segera melaporkan data untuk tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Wakil Rektor turut mengajak kepada seluruh dosen, untuk terus meningkatkan kemampuan dalam teknologi pembelajaran, sehingga kurikulum Outcome Based Education (OBE) bisa diterapkan dengan baik.
“Bersama-sama kita meningkatkan kemampuan sains dan teknologi, sehingga semester ini teman-teman yang sudah membuat kurikulum OBE, bisa kita integrasikan dengan teknologi,” jelasnya.
Pada perkuliahan yang dimulai tanggal 4 September dan akan berakhir pada 29 Desember ini, Wakil Rektor mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama memaksimalkan layanan kepada mahasiswa. Salah satu yang ditonjolkan adalah sarana dan prasarana yang sudah sangat bagus.
“Alhamdulillah sarpras kita sudah luar biasa, laboratorium kita kemarin menerima penghargaan,” tegas Prof. Nida.
Terakhir, dirinya menyampaikan kabar baik bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di UIN Antasari, dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly. Kebijakan ini mengatur pengakuan terhadap pengalaman belajar yang dimiliki seseorang di luar pendidikan formal, agar dapat diakui untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi keagamaan atau ma’had aly.
“RPL ini merupakan bagian program penyetaraan bagi mereka yang ingin studi di tempat kita, dan nanti kita akan mengeluarkan SK untuk tim kerja yang menangani RPL ini, yang nanti akan disahuti semua prodi, baik S-1 dan S-2. Jadi nanti konversi mata kuliahnya disesuaikan dengan kurikulum kita,” pungkas Wakil Rektor.
(Jam/Fur/Ana)
