
Perjuangkan Hak Istri Pasca-Cerai Gugat, Lismiati Raih Gelar Doktor di UIN Antasari Banjarmasin
BANJARMASIN — Universitas Islam Negeri Antasari kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Syariah (IS). Lismiati, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah 1 Banjarmasin, resmi menyandang gelar Dr., setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor pada Jumat (19/06/2026), di Aula Gedung Pascasarjana Kampus 1.
Karya yang dipertahankan tersebut berjudul “Analisis Putusan Perkara Gugat Cerai dan Cerai Talak tentang Perlindungan Hak dan Kewajiban bagi Istri Pasca-Perceraian di Wilayah Peradilan Agama Kalimantan Selatan“.
Penelitian ini menyoroti penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019, sebagai terobosan hukum progresif guna melindungi hak-hak ekonomi perempuan, seperti nafkah mutah dan idah, meskipun inisiatif perceraian datang dari pihak istri (cerai gugat).
Dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji, Lismiati menjelaskan, bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tekstual kerap mengabaikan hak protektif istri pada kasus cerai gugat, yang berpotensi memicu diskriminasi dan kemiskinan pasca-perceraian.
“Inti penelitian saya adalah analisis keputusan perkara cerai gugat dan cerai talak, supaya para wanita yang melakukan gugat cerai itu mendapatkan hak-haknya secara adil dan merata. Karena selama ini perempuan yang mengajukan gugat cerai itu hanya sebatas mendapatkan akta cerai,” ungkap Lismiati kepada Humas usai sidang.
Penelitian normatif-empiris ini mengambil sampel di empat wilayah peradilan agama, yakni Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin, PA Banjarbaru, PA Pelaihari, dan PA Martapura. Dari riset lapangan tersebut, ditemukan bahwa penyebab utama tingginya angka cerai gugat di Kalsel didominasi oleh perselisihan terus-menerus yang dipicu oleh faktor ekonomi, perselingkuhan, hingga judi online.
Lismiati juga menemukan adanya variasi konsistensi antar-pengadilan dalam mengimplementasikan pemenuhan hak istri. Pengadilan Agama Pelaihari disebut sebagai institusi yang paling optimal memberikan perlindungan hukum dalam praktiknya, salah satunya dengan menahan penerbitan akta cerai sebelum mantan suami menunaikan kewajiban nafkahnya kepada mantan istri, sepanjang istri tersebut tidak melakukan nusyuz (pembangkangan).
Ke depannya, perempuan yang juga aktif di organisasi Aisyiyah ini berkomitmen untuk membawa hasil penelitiannya sebagai literasi hukum di lingkungan pendidikan.
“Apa yang saya teliti, apa yang saya tulis dalam naskah disertasi ini, akan saya sampaikan kepada sekolah-sekolah Muhammadiyah terutama di SMK. Di sini tidak hanya membicarakan pernikahan, tapi juga bagaimana para siswa mengetahui ada pernikahan, ada perceraian, risikonya apa, kemudian literasi hukum itu juga harus dipahami oleh mereka,” tegasnya.
Sidang ujian promosi doktor ini diketuai langsung oleh Direktur Pascasarjana Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. Setelah melalui proses tanya jawab yang komprehensif, tim penguji menetapkan Lismiati lulus dengan nilai 91,53 (bobot 3,75) dan meraih predikat “Amat Baik”. Ia tercatat sebagai doktor ke-60 di Program Studi S-3 Ilmu Syariah dan lulusan doktor ke-169 secara keseluruhan di UIN Antasari.
Sambil menahan haru, Dr. Lismiati, S.Pd.I., M.Ag. merefleksikan proses panjang yang telah ia lalui.
“Alhamdulillah luar biasa, saya sangat bahagia, sangat senang, dan tentunya sangat bangga dengan perjuangan dan perjalanan selama ini hampir 6 tahun. Intinya kita harus terus berjuang, jangan lelah, jangan putus asa,” pungkasnya dengan tegar.
Adapun para penguji lainnya adalah Prof. Dr. H. M. Fahmi Al-Amruzi, M.Hum. (penguji utama); Prof. Dr. H. Hanafiah, M.Hum.; Dr. Firiyadi, S.H.I., S.H., M.H. (penguji eksternal); Prof. Dr. Hj. Gusti Muzainah, M.H. (Kaprodi S-3 IS), Mujiburohman, M.A., Ph.D.; dan Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A. (sekretaris).
(Fur/Faj)






