
Perbaikan Sistem secara Menyeluruh dan Integritas Manusia, Jadi Kunci Penegakan Hukum Berkeadilan di Indonesia
BANJARMASIN — Upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia selain melalui perbaikan sistem, juga membutuhkan manusia atau aparatur yang memiliki integritas tinggi.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam Studium Generale Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 di lingkungan Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari, Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Mastur Jahri, Kampus 1 ini, mengusung tema “Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia”, dan dihadiri para mahasiswa baru.
Ketua Panitia yang juga Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. Ahmad Muhajir, M.A. dalam sambutannya, menekankan pentingnya menyeimbangkan perbaikan sistem hukum dengan penyiapan sumber daya manusianya.
Dirinya menyoroti dinamika reformasi hukum, dengan kerap mengundang perdebatan apakah letak kesalahan berada pada sistem yang berlaku atau pada manusianya.
Menurut alumnus Department of Political and Social Change The Australian National University ini, semua lini penegakan hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga pers—ditemukan masalah yang menuntut adanya perbaikan sistem secara menyeluruh.
“Jadi kadang-kadang apabila kita mendengar kasus-kasus hukum, lalu kita berpikir ini manusianya nih yang harus diperbaiki. Ada juga yang mengatakan sistemnya yang harus dibenahi. Padahal sesungguhnya kita membutuhkan kedua-duanya, kita membutuhkan manusia yang baik, kita membutuhkan sistem yang sehat,” tegas Dr. Ahmad Muhajir di hadapan para mahasiswa.

Senada, AIPTU Muhammad Arif, S.H., M.H., M.A., selaku Pejabat Sementara Perwira Unit 2 Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yang hadir sebagai narasumber, turut membedah perbaikan sistem dari kacamata praktisi hukum.
Dirinya mengingatkan kembali pada kasus ikonik Nenek Minah di tahun 2009, yang divonis bersalah hanya karena memetik tiga buah kakao.
Kasus tersebut, menurut AIPTU Arif, menjadi cerminan nyata dari ketidakadilan substantif yang bisa melukai masyarakat, jika sebuah sistem hukum diterapkan secara kaku.
“Hukum tidak boleh diterapkan secara kaku (legalitas formal saja), melainkan harus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat agar tidak melukai rasa keadilan,” terangnya mengutip adagium hukum.

Lebih lanjut AIPTU Arif memaparkan, bahwa perbaikan sistem hukum di Indonesia saat ini mulai terwujud melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Aturan baru ini secara eksplisit mengamanatkan hakim untuk mengedepankan asas keadilan.
“Dalam mengadili suatu perkara pidana, jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan sesuai rumusan Pasal 53 UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” paparnya.
Dekan Fakultas Syariah Prof. Dr. Hj. Wahidah, M.H.I. yang membuka acara secara resmi, berharap diskursus mengenai sistem dan penegakan hukum ini dapat menjadi landasan berpikir bagi mahasiswa hukum.
Dirinya berpesan, agar lembaga pendidikan tinggi dapat terus mencetak manusia-manusia yang mampu mengisi dan memperbaiki kelemahan sistem tersebut.
“Kita membutuhkan sarjana syariah yang tidak hanya mampu memahami teks, tapi juga mampu memahami konteks. Tidak hanya mampu menjelaskan hukum, tapi juga mampu menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan solusi bagi masyarakat,” pungkas Prof. Wahidah.
(Fotografer: Jamal Ripani, M.Pd.)











