
Kolaborasi FS UIN Antasari dan MK, Kupas Tuntas Wacana Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal di Webinar Nasional
BANJARMASIN – Wacana krusial mengenai pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan lokal menjadi perhatian banyak pihak. Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin berkolaborasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), menyahutinya dalam webinar bertema “Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Menata Ulang Demokrasi Elektoral Indonesia”.
Acara yang dihelat secara hibrida pada Jumat pagi (18/7/2025) di Aula Zafry Zamzam Kampus 1 Banjarmasin ini, menghadirkan para ahli untuk mengupas tuntas tantangan dan peluang dari gagasan tersebut. Didapuk sebagai pembicara utama adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si., dan Pakar Hukum Kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. Keduanya memberikan pandangan mendalam dari sisi penyelenggara dan akademisi mengenai urgensi serta implikasi dari penataan ulang sistem pemilu di Indonesia.
Dipandu oleh Novy Listiana, S.H., M.H., yang merupakan dosen di Fakultas Syariah, isu hangat yang dibahas ini berhasil menarik minat audiens. Tercatat sebanyak 102 peserta hadir secara luring dan 1.298 peserta lainnya bergabung melalui platform daring. Kegiatan berlangsung dari jam 09.00 – 12.00 WIB.
Ketua Pelaksana, Dr. Ilham Akbar, menyatakan bahwa kegiatan yang berlangsung selam 3 jam ini memiliki tujuan strategis.
“Webinar ini menegaskan peran penting institusi pendidikan dalam memperkaya diskursus publik serta memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif untuk perbaikan sistem demokrasi di Indonesia ke depan,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut mantan Ketua KPU, yang kini menjabat sebagai Ketua Senat Jam’iyah UIN Antasari Banjarmasin, Prof. Hafidz Ansari, yang kehadirannya memberikan bobot lebih pada diskusi. Kesuksesan acara ini menunjukkan tingginya kepedulian publik dan kalangan akademisi terhadap masa depan demokrasi elektoral di tanah air, sekaligus menjadi wadah efektif untuk menjembatani gagasan antara regulator, penyelenggara, dan masyarakat sipil.
(Hai/Ana)
Baca juga