Kawal Transparansi Anggaran demi Peningkatan Layanan Masyarakat, UIN Antasari Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI
BANJARMASIN – Universitas Islam Negeri Antasari menyambut kedatangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025.
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pengawasan Internal tersebut berlangsung di Aula Zafry Zamzam, Gedung Rektorat Kampus 1, Sabtu (28/02/2026), di tengah suasana bulan puasa Ramadan.
Kehadiran tim BPK RI melalui Subtim 3.2 yang diketuai oleh Rio Anggoro Murti beserta para anggota—Rendra Adhitya Albardi, Siti Nugraheni, dan Tutik Dwi Harsini—dijadwalkan bertugas di UIN Antasari selama 9 hari kalender, terhitung dari tanggal 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang untuk mengevaluasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Rektor Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd., menyambut baik kehadiran para auditor dan menekankan pentingnya keterbukaan dari seluruh jajarannya selama proses pemeriksaan.
“Saya mengingatkan agar Bapak/Ibu semuanya nanti untuk betul-betul menyampaikan semua data-data ataupun hal-hal apa saja yang penting secara transparan,” tegas Rektor dalam sambutannya.

Prof. Nida juga meminta agar seluruh unit kooperatif memberikan data yang akurat dengan cepat dan tepat. Transparansi dan akuntabilitas keuangan ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan sejalan dengan komitmen UIN Antasari sebagai instansi berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Integritas dalam tata kelola anggaran ini pada akhirnya difokuskan secara penuh untuk mendorong peningkatan layanan yang lebih optimal kepada mahasiswa dan masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Subtim 3.2 menjelaskan, tujuan utama audit ini adalah memberikan pertimbangan atas opini kewajaran laporan keuangan Kemenag Tahun Anggaran 2025.
“Tentu saja dengan mempertimbangkan bagaimana kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kemudian bagaimana kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terus kemudian bagaimana kecukupan informasi pengungkapan dalam laporan keuangan,” urainya di hadapan para pimpinan universitas.

Lebih lanjut Rio memaparkan, bahwa teknis pemeriksaan akan meliputi uji petik atas sampel dokumen pertanggungjawaban yang telah dikumpulkan, konfirmasi terhadap beberapa akun neraca seperti akun kas, pengujian hasil belanja perjalanan dinas, hingga cek fisik di lapangan khususnya untuk realisasi belanja modal.
(Fur/Faj)



