
Kala “Doktor Masjid” Mendorong Transparansi Dana Umat di Tanah Banjar
BANJARMASIN – Di sebuah desa di pelosok Kalimantan Selatan, sebuah masjid berdiri dengan kas puluhan juta rupiah yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Namun ironisnya, langit-langit masjid dipenuhi sarang laba-laba, lampu-lampu dibiarkan mati, dan jemaah beribadah dalam kegerahan akibat kipas angin rusak yang tak kunjung diganti. Laporan tentang kotak amal yang hilang pun tak pernah diusut, bahkan sekadar dipasangi CCTV pun pengurus tidak berani.
“Dana umat mengendap, tapi masjid tidak terawat,” ungkap Abd. Adim, mengenang ironi di kampung halamannya sendiri.

Kegelisahan itulah yang mengantarkan pria kelahiran Banjarmasin, Februari 1985 ini, pada sebuah misi besar. Menyadari dirinya mewakili aspirasi kaum muda yang seringkali sulit menembus benteng kuat dominasi “kaum tua” di jajaran kepengurusan masjid, Adim memilih jalur yang elegan: meja akademik. Ia sadar, kritik lisan seringkali menguap tertiup angin, maka ia mengubah gugatannya menjadi sebuah penelitian disertasi.
Jumat (31/07/2026) sore, Aula Gedung Pascasarjana Kampus 1 Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, menjadi saksi bisu perjuangan pamungkasnya. Mempertahankan disertasi bertajuk “Implementasi Akuntansi Syariah dalam Pengelolaan Dana Umat untuk Pengembangan Fungsi Masjid yang Berkelanjutan di Kalimantan Selatan”, Adim membeberkan realita di balik megahnya rumah ibadah.
Realita di Balik Catatan Kas
Perjuangan menembus ruang-ruang bendahara masjid bukanlah perkara mudah. Selama lebih dari satu tahun blusukan mencari data, Adim kerap menghadapi tembok penolakan. Di sebuah masjid besar, ia bahkan harus gigit jari lantaran sang bendahara tiba-tiba mengaku sakit demi menghindari wawancara, yang memaksanya harus menemui sang ketua secara langsung.
Di hadapan para dewan penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd. (Rektor), Adim mengurai fakta bahwa dari sekian banyak masjid di Kalsel, 75 persen di antaranya memiliki sistem pelaporan keuangan di bawah standar.
“Seringkali kita temukan di masjid-masjid itu laporannya tidak tertib secara periodik. Yang ironis, data yang tercatat di mading masjid itu tidak sesuai dengan realita yang ada,” ungkap Adim di depan mimbar ujian.
“Catatannya ada, duitnya tidak ada. Dan ternyata, hasil penelitian saya mengungkap, bahwa lingkungan yang tidak baik tercermin dari masjidnya yang tidak terpelihara dengan baik,” sambungnya.
Pentingnya Fungsi Sosial Masjid
Lebih jauh lagi, ayah dari satu putri ini menyoroti tata kelola yang terpusat pada figur tertentu. Di beberapa masjid, posisi strategis dijabat oleh orang yang sama, atau dikendalikan sepenuhnya oleh bendahara tanpa pengawasan transparan.
Penguji Utama, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A. (Direktur Pascasarjana), turut menimpali keprihatinan ini. Dirinya mencontohkan realitas ketika sebuah masjid memiliki saldo hingga miliaran rupiah, sementara di lingkungan yang sama terdapat madrasah yang tutup karena tak mampu menggaji guru.
“Pencatatan itu kan terkait dengan uang yang masuk dari mana asalnya, penggunaannya, pelaporannya,” ujar Prof. Mujib.
Menurut Adim, hilangnya fungsi sosial masjid disebabkan tidak diimplementasikannya akuntansi syariah yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan amanah. Dana umat seharusnya menjadi nadi yang menghidupkan program kemaslahatan, bukan sekadar tertumpuk menjadi kebanggaan nominal.
Lahirnya Sang “Doktor Masjid” Pertama
Tawaran solusi Adim tak sekadar teoretis. Ia menggagas regulasi pengawasan eksternal dan digitalisasi akuntansi syariah yang sederhana, sebuah formula agar umat tak lagi disodori ketidakjelasan laporan. Dedikasi dan semangat berapi-apinya selama sidang menuai apresiasi luar biasa dari dewan penguji.
Prof. Dr. H. Abdul Hafiz Anshari A.Z., M.A. selaku promotor, memberikan sanjungan hangat di penghujung sidang.
“Mungkin nanti Pak Adim tidak disebut sebagai doktor akuntansi syariah, tapi doktor masjid. Doktor masjid yang pertama di dunia gara-gara (penelitian) ini,” ucap Prof. Hafiz yang disambut senyum bahagia para hadirin.
Dirinya berharap gelar ini menjadi awal bagi Adim untuk mencetak sejarah baru pembenahan masjid di Kalimantan Selatan.
Hasil Sidang Promosi Doktor:
Saat palu sidang diketuk, Abd. Adim resmi menyandang gelar doktor dengan nilai 92,8 (A), meraih Cumlaude (IPK 3,75). Dr. Abd. Adim, S.E., M.Ag. menjadi Doktor Ilmu Syariah ke-73, dan Doktor ke-189 UIN Antasari.
Air matanya mungkin tak terlihat, namun senyum kelegaan terpancar jelas dari wajahnya. Pria yang ingin berkontribusi terhadap perkembangan masjid di kampungnya itu, kini berdiri dengan otoritas akademik, untuk menggeser paradigma tata kelola masjid di seluruh Banua. Sebuah pembuktian bahwa dari ketidakmampuan berbuat secara fisik, lisan dan pena masih bisa mengubah dunia.
Adapun para penguji lainnya yang hadir adalah Dr. Hj. Rahma Yuliani, S.E., M.Si., Ak. (penguji eksternal); Dr. Budi Rahmat Hakim, S.Ag., M.H.I.; Dr. H. Zaki Mubarak, S.E., M.Si., M.Fin.; dan Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A. (sekretaris).
(Fur/Faj)








