Jalani Tahap “Witness” dari BNSP, UIN Antasari Targetkan Sertifikasi Kompetensi untuk Seluruh Lulusan
BANJARMASIN – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Islam Negeri Antasari melaksanakan tahapan Witness (penyaksian uji) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sabtu (20/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Zafry Zamzam Lantai 3 Gedung Rektorat Kampus 1, sebagai langkah final untuk mendapatkan sertifikat lisensi resmi.
Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. Muhdi, M.Ag., menegaskan pentingnya langkah ini bagi institusi. Dirinya menyampaikan, bahwa lembaga pendidikan tinggi tidak hanya berfungsi untuk mentransfer ilmu dan nilai, tetapi juga memastikan lulusan yang profesional di bidangnya.
“Ijazah itu merupakan satu bukti seseorang itu profesional di bidang yang dia kaji, tapi ternyata ijazah itu tidak cukup. Dia harus ditunjang dengan berbagai bukti yang lain,” ujar Dr. Muhdi.
Dirinya menambahkan, kredibilitas mahasiswa akan semakin kuat jika didukung oleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan LSP.
Hadir sebagai asesor adalah Dra. Hj. Henny S. Widyaningsih, M.Si. Dirinya menjelaskan, UIN Antasari sebenarnya telah mendapatkan SK lisensi melalui pleno sebelumnya. Namun sertifikat fisik lisensi, baru dapat diserahkan setelah proses Witness selesai dan dinyatakan valid.
“Ibaratnya sepertiga langkah lagi bapak/ibu akan mendapat sertifikat lisensi dari BNSP, untuk menyelenggarakan sertifikasi selama 5 tahun ke depan,” jelasnya.
Hj. Henny juga menekankan, bahwa pembentukan LSP di perguruan tinggi sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022, yang mengamanatkan adanya jaminan mutu pendidikan melalui sertifikasi kompetensi.
Dirinya pun mengapresiasi langkah UIN Antasari yang memulai dengan tiga skema kompetensi, sekaligus mendorong agar ke depannya dikembangkan peta okupasi, agar seluruh program studi dapat tersertifikasi.
Dalam kegiatan ini, Hj. Henny didampingi Asesor Sugiyanto, S.IP., M.M., CPS, yang juga perwakilan dari Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Tim asesor BNSP akan meninjau kelengkapan dokumen, SOP, serta menyaksikan langsung proses uji kompetensi di Tempat Uji Kompetensi.
Jika seluruh proses penilaian dan perangkat uji dinyatakan sesuai, BNSP akan segera menerbitkan sertifikat lisensi tanpa perlu melalui pleno ulang. Pihak UIN Antasari berharap proses ini berjalan lancar, agar lisensi dapat segera dikantongi, demi menjamin mutu lulusan yang siap bersaing di dunia industri.
(Jam/Fur/Ana)



