
Hakim Pengadilan Agama Rembang Raih Gelar Doktor Cum Laude di UIN Antasari, Tawarkan Sanksi Pidana untuk Nikah Tidak Tercatat
BANJARMASIN — Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Agama Rembang, Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag., resmi menyandang gelar doktor usai sukses mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor, di Aula Gedung Program Pascasarjana Kampus 1 Universitas Islam Negeri Antasari, Selasa (30/06/2026).
Pria kelahiran Bojonegoro ini dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude, mencatatkan bobot 4,00 dengan nilai akhir 95,35 (A+). Capaian ini menjadikannya doktor ke-63 pada Program Studi S-3 Ilmu Syariah, dan lulusan doktor ke-172 dari Pascasarjana UIN Antasari.
Fokus Perlindungan Perempuan dan Anak
Di hadapan tim penguji yang diketuai oleh Dr. Wahyudin, M.Pd.I., Rizal memaparkan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Telaah Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)”.
Penelitian normatif ini menyoroti lemahnya aturan saat ini yang tidak memiliki sanksi hukum (lex imperfecta), sehingga memicu ketidakpastian status hukum, kerentanan hak sipil, dan maraknya perkawinan yang tidak tercatat.
Rizal menawarkan formula hukum baru yang menjadikan pencatatan perkawinan sebagai sebuah kewajiban tegas. Usulan reformulasi tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda maksimal Rp50 juta bagi pihak yang tidak mencatatkan perkawinannya selambat-lambatnya 30 hari sejak akad.
Selain itu, ia juga mengusulkan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp100 juta, jika terbukti ada kesengajaan menyelundupkan hukum yang merugikan istri maupun anak.
“Inti penelitian saya adalah reformulasi hukum pencatatan perkawinan di Indonesia ini mengarah kepada pembentukan formula baru, yang memberikan tawaran baru untuk melindungi perempuan dengan anak saat ini, karena mereka menjadi masyarakat atau orang yang paling terdampak,” ujar Rizal kepada Humas usai sidang.
Apresiasi Sejawat dan Alasan Memilih UIN Antasari
Sidang promosi doktor ini turut disaksikan oleh keluarga serta kolega dari lingkungan pengadilan agama. Ketua Pengadilan Agama Barabai Dr. Muhammad Kastalani, M.H.I., yang turut hadir, memberikan apresiasi atas rekam jejak Rizal yang juga pernah bertugas di wilayah Hulu Sungai Tengah.
“Promovendus adalah seorang pembelajar yang ulet, yang tekun, dan alhamdulillah hari ini beliau membuktikan, bahwasannya beliau layak untuk kapasitas atau kompetensi ini,” ungkap Dr. Kastalani.

Meski berdomisili di Pulau Jawa, Rizal mengaku memiliki alasan kuat memilih menempuh pendidikan tertinggi di Kalimantan Selatan.
“Bagi saya, UIN Antasari adalah kampus yang ideal, yang punya nilai-nilai pemahaman agama dan pemahaman-pemahaman ilmu umum yang sangat luar biasa, yang diintegrasikan dengan baik. Sehingga UIN Antasari adalah kampus yang menjadi pilihan yang bisa dipertimbangkan oleh orang-orang yang mau kuliah di sini,” jelasnya.
Profil Singkat Dr. Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag.
- Lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada Januari 1995.
- Saat ini menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Agama Rembang sejak 28 Mei 2025.
- Pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Agama Barabai (2021–2025) dan Pengadilan Agama Tanjung Selor (2020–2021).
- Meraih gelar S-1 (Hukum Keluarga) dan S-2 (Dirasah Islamiyah) dari UIN Sunan Ampel Surabaya.
- Aktif mempublikasikan karya ilmiah dan buku, termasuk jurnal internasional terkait hukum keluarga dan pembaharuan hukum Islam.
(Fur/Faj)



