
Fokus Berdampak untuk Masyarakat, UIN Antasari Pangkas Birokrasi Dosen Lewat Aplikasi SISTER
BANJARBARU — Universitas Islam Negeri Antasari melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), secara perdana menggelar kegiatan “Penilaian BKD Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026” menggunakan Layanan BKD SISTER. Kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan ini diselenggarakan pada Selasa (14/7/2026), di Aula Makkah Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Dr. Fatwiah Noor, Lc., M.Pd. yang hadir mewakili Rektor Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd., menegaskan bahwa penggunaan aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi) kini menjadi kewajiban bagi seluruh dosen di lingkungan UIN Antasari. Langkah ini dinilai krusial tidak hanya untuk pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD), tetapi juga untuk administrasi jenjang karier.
“Ini adalah langkah awal agar dosen itu tidak hanya mengisi BKD di aplikasi SISTER, tetapi juga dosen nanti bisa mengumpulkan informasi data pribadi terkait dengan individu untuk bisa naik pangkat. Karena sekarang kenaikan pangkat melalui aplikasi SISTER, jadi tidak bisa lagi secara manual,” ujar Wakil Rektor dalam sambutannya.

Dirinya menambahkan, bahwa tertibnya administrasi melalui sistem ini diproyeksikan akan mempercepat pemenuhan hak para dosen. Berdasarkan jadwal, penilaian melalui aplikasi SISTER akan divalidasi hingga 30 Juli, sehingga pemenuhan hak tersebut ditargetkan dapat terlaksana pada bulan Agustus.
Mewakil Ketua Dr. Ridha Darmawaty, M.Pd., Sekretaris LPM Muhammad Haris, M.Kn. melaporkan bahwa dalam implementasi perdana ini, terdapat 54 asesor yang ditugaskan untuk menilai lebih dari 330 dosen.
“Satu asesor akan menilai 13 sampai 15 orang dan yang akan menilai sesuai dengan jumlah rata. Yang profesor akan menilai profesor, dan yang doktor sesuai pangkat golongan berapa harus menilai sama ataupun lebih tinggi dari yang dinilai,” jelasnya.

Sekretaris juga menyebutkan, bahwa kewajiban menggunakan SISTER dalam empat semester terakhir telah menjadi syarat sah untuk kenaikan pangkat.
Terkait teknis pelaksanaan, Koordinator Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Internal Imadduddin, M.A., M.Kes. memaparkan, bahwa penilaian ini memiliki aturan silang yang lebih ketat dibandingkan sistem internal terdahulu. Setiap dosen (asesi) akan dinilai oleh dua orang asesor yang harus memiliki kualifikasi pendidikan maupun jabatan fungsional yang setara atau lebih tinggi.
“Misalnya asesinya itu dari S-2, maka hanya bisa dinilai oleh dosen yang homebase-nya sama S-2 atau S-3. Tidak bisa dinilai yang di bawah,” terangnya.

Fokus penilaian mencakup kewajiban pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, unsur penunjang, hingga kewajiban khusus dosen. Proses penilaian oleh asesor berlangsung dua hari, dengan hari kedua diisi dengan tahap verifikasi oleh tim verifikator LPM.
Setelahnya, para dosen asesi akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pada hari ketiga, apabila terdapat kekurangan kelengkapan dokumen.
Lebih jauh, penerapan sistem digital terintegrasi ini diproyeksikan tidak sekadar membenahi administrasi internal kampus, tetapi juga membawa efek domino yang positif bagi masyarakat luas.
Dengan efisiensi birokrasi, para akademisi dapat lebih memfokuskan energi dan waktu mereka pada optimalisasi Tridarma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Peningkatan mutu dan fokus kinerja ini diharapkan pihak UIN Antasari dapat mencetak lulusan-lulusan yang kompeten, serta melahirkan inovasi riset dan program pengabdian yang memberikan solusi nyata atas berbagai tantangan sosial di tengah masyarakat Banua.
(Reporter/Fotografer: Neco Erlin Pradana, S.Pd.)





