
Angkat Isu Kewajiban Pencatatan Perkawinan, Penyuluh KUA Banjarmasin Selatan Raih Gelar Doktor ke-176 di UIN Antasari
BANJARMASIN — Seorang penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarmasin Selatan, Muhammad, berhasil meraih gelar S-3 dalam Sidang Ujian Promosi Doktor di Aula Gedung Pascasarjana Kampus 1 Universitas Islam Negeri Antasari, Selasa (07/07/2026).
Dalam ujian terbukanya, Muhammad secara mendalam mempertahankan disertasi yang berjudul “Konstruksi Hukum Pencatatan Perkawinan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
Di hadapan para dewan penguji, ia menyoroti fenomena maraknya masyarakat yang meremehkan pencatatan pernikahan, akibat ambiguitas atau pemahaman ganda terhadap pasal tersebut.
Menurut Muhammad, minimnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi perkawinan sering berujung pada praktik nikah siri yang rentan merugikan hak-hak istri dan anak di kemudian hari, terutama terkait status kejelasan hukum dan warisan.
Lebih jauh, ia menemukan celah hukum di masyarakat yang memicu insiden fatal, seperti istri yang menikah lagi (poliandri) karena menganggap dirinya telah ditalak, padahal secara hukum belum terselesaikan.
“Ada beberapa kasus yang ditemukan di dalam masyarakat kita yang berdasar dari ambiguitas atau dualisme dalam pemahaman ayat tersebut,” ujar Muhammad.
Ia menegaskan, bahwa verifikasi status hukum calon pengantin sangat krusial untuk menentukan kelayakan apakah seseorang sah secara hukum dan agama untuk dinikahkan.
Sebagai solusi atas problematika ini, Promovendus menawarkan kebaruan (novelti) berupa peningkatan status pencatatan perkawinan, dari yang sebelumnya dianggap sekadar “syarat administratif” menjadi “syarat substantif”.
Muhammad menggunakan pendekatan metodologi Qiyas Aulawi, yaitu menganalogikan kewajiban pencatatan perkawinan—demi mencegah mudarat (tindakan preventif)—dengan perintah Al-Qur’an terkait kewajiban mencatatkan utang-piutang demi menghindari konflik.
“Hasil dari konstruksi tersebut, mewajibkan pencatatan penikahan bukan sebagai syarat administratif, tapi syarat substantif,” tegas Muhammad.
Ia mengusulkan agar konstruksi hukum disesuaikan; proses pencatatan dan verifikasi calon pengantin harus didahulukan guna memastikan keabsahannya, barulah akad nikah dilaksanakan.
Dalam jalannya sidang, Direktur Program Pascasarjana yang juga bertindak sebagai Penguji Utama, Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., turut memberikan pandangan kritisnya terkait akar permasalahan regulasi tersebut.
Dirinya menyoroti latar belakang historis lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang sarat dengan nuansa kompromi ideologis pada masa Orde Baru antara pemerintah dan kelompok santri, sehingga memunculkan celah dualisme hukum dalam kewajiban pencatatan pernikahan.
Lebih jauh, Prof. Mujib menyoroti celah hukum yang memungkinkan masyarakat bisa saja tidak takut melanggar, karena tidak adanya sanksi yang tegas bagi para pihak yang memfasilitasi pernikahan siri.
“Nah karena itu saya menyarankan di disertasi ini supaya lebih tajam, bahwa juga harus ada sinkronisasi regulasi undang-undang dan peraturan, sehingga kita bisa melindungi perempuan, anak-anak, dan sebagainya,” tegas Direktur.
Selanjutnya, promotor disertasi, Prof. Dr. H.M. Fahmi Al-Amruzi, M.Hum. menyatakan, bahwa konstruksi yang ditawarkan Muhammad menjadikan pencatatan bukan lagi sebuah opsi hukum, melainkan satu kesatuan hukum yang wajib.
“Mudah-mudahan hasil ini akan mengurangi, paling tidak sudah tidak ada lagi kawin siri,” ujar Prof. Fahmi.
Dirinya juga berharap agar hasil riset ini dapat menjadi medium edukasi di masyarakat, supaya tidak ada lagi perkawinan yang tidak resmi dan tercatat.
Apresiasi serupa juga datang dari Penguji Eksternal asal UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Moh. Mufid, Lc., M.H.I. Dirinya menilai Promovendus memiliki penguasaan literatur yang otoritatif dan semangat ijtihad yang sangat kuat, dalam membangun argumen filosofis pencatatan perkawinan melalui usul fikih.
Sementara itu, Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd., Rektor UIN Antasari sekaligus Ketua Sidang, turut menekankan vitalnya kepastian administrasi negara untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam ikatan rumah tangga.
Setelah melewati rangkaian ujian, tim penguji memutuskan bahwa Muhammad lulus dengan predikat amat baik, memperoleh nilai 94,42 (A) dengan bobot 3,75.
Atas pencapaiannya tersebut, Muhammad berhak menyandang gelar doktor dan resmi tercatat sebagai lulusan doktor ke-67 dari Program Studi S-3 Ilmu Syariah, dan doktor ke-176 di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.
Adapun penguji lainnya adalah Kaprodi S-3 Ilmu Syariah Prof. Dr. Hj. Gusti Muzainah, M.H.; Dr. H. Akhmad Sukris Sarmadi, M.H; dan Dr. H. Nuril Khasyi’in, Lc., M.A. (sekretaris).
(Fur/Faj)





