
Raih Predikat Cum Laude, Ketua PA Rantau Tawarkan Formula Baru Pembagian Harta Bersama di Sidang Disertasi UIN Antasari
BANJARMASIN – Program Studi S-3 Ilmu Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, sukses menyelenggarakan Ujian Promosi Doktor pada Senin (29/6/2026). Rasyid Rizani, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Rantau Kelas II, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, resmi menyandang gelar Doktor usai berhasil mempertahankan disertasinya.
Ujian yang berlangsung di Aula Pascasarjana Kampus 1 tersebut, dipimpin langsung Rektor Prof. Dr. Hj. Nida Mufidah, M.Pd. Dalam sidang terbuka ini, Rasyid mempresentasikan risetnya yang berjudul “Integrasi Aspek Keadilan dalam Putusan Harta Bersama dan Kewarisan di Pengadilan Agama”.
Sidang ini turut menghadirkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Muhammad Iqbal, S.H.I., S.H., M.H.I., sebagai penguji eksternal untuk mempertajam analisis putusan.
Tawarkan Rumusan Matematis Keadilan Substantif
Penelitian Rasyid berangkat dari kegelisahan akademis saat penerapan norma hukum secara tekstual, kerap berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat di pengadilan.
Ia merumuskan sebuah terobosan (novelti) berupa pendekatan formula matematis untuk menentukan pembagian harta bersama, yang selama ini dipukul rata 50:50, agar lebih proporsional berdasarkan persentase pelaksanaan kewajiban suami dan istri.
“Selama ini ketika membagi harta bersama, ketika ingin membagi tidak separuh-separuh (50-50), hakim belum ada rumusan bagaimana, tetapi hanya inisiatif atau selera hakim di persidangan menurut fakta-fakta,” urai Rasyid di hadapan para penguji.
Lebih lanjut, ia mensimulasikan rumusannya dengan mengukur indikator hak dan kewajiban.
“Penulis mencoba mematematika ketika ada harta bersama Rp100 juta, istri itu kontribusinya 57,15%, berarti dia mendapatkan Rp57 juta. sedangkan suami cuma 42,85%, mendapatkan bagian Rp42 juta. Bukan Rp50 juta Rp50 juta,” paparnya mencontohkan hasil pembagian yang mengedepankan keadilan substantif, dibandingkan sekadar keadilan formal.
Penguji Utama yang juga Direktur Program Pascasarjana Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.A., memberikan apresiasi tinggi terhadap temuan tersebut.
“Saya kira itu kelebihan dari disertasi Anda, artinya bahwa keadilan itu disediakan subjektif saya kira itu bagus sekali, seperti juga Anda membedakan antara yang substantif dengan prosedural,” ujar Prof. Mujib.
Dirinya juga menyoroti inovasi rumusan tersebut.
“Anda mencoba membuat rumus terkait bagaimana masing-masing pihak bisa diukur dari pelaksanaan amanah atau kewajiban terhadap suami atau istri. Ini sesuatu yang baru,” tegas Direktur.
Cetak Prestasi Cum Laude
Pria kelahiran Wawai Gardu, 28 Juni 1985 ini memang memiliki rekam jejak yang solid di dunia hukum dan kepemimpinan. Menempuh jenjang pendidikan strata 1 hingga doktoral murni di UIN Antasari, mantan Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Antasari (2007–2008) ini, mampu membuktikan kualitas intelektualnya di tengah padatnya tugas sebagai praktisi peradilan.
Kiprah Rasyid juga diakui oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I., yang turut hadir memberi dukungan moral.
“Pak Rasyid memang orang pintar, jenius. Dan dia memimpin pengadilan agama dari beberapa yang sudah dia pimpin, cukup berhasil,” puji Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I.
Dirinya meyakini penelitian ini akan berdampak besar.
“Dari disertasinya ini sebenarnya sangat bermanfaat dan berguna sekali untuk lembaga pengadilan agama khususnya, dan badan peradilan agama di lingkungan Mahkamah Agung,” tambah Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I.
Setelah proses uji wawasan dan dialog akademis yang komprehensif, Rektor mengumumkan hasil akhir sidang.
“Sidang menetapkan Saudara lulus dengan nilai 95, A+, dengan bobot 4,00, dengan predikat cum laude,” tegas Prof. Nida, yang mengukuhkan Rasyid sebagai Doktor ke-62 di Prodi S-3 Ilmu Syariah, dan Doktor ke-171 di UIN Antasari.
Sidang ditutup dengan penyampaian nasihat akademik oleh Prof. Dr. H. M. Hanafiah, M.Hum. selaku promotor.
“Mudah-mudahan ilmu yang didapat bermanfaat dan menjadi acuan bagi para hakim dalam memberikan keadilan bagi masyarakat,” pesannya merangkum esensi dari lahirnya seorang cendekiawan baru di bumi peradilan.
(Jam/Fur/Faj)





