
Bukan Sekadar Peringkat, UIN Antasari Bidik Keterbukaan Informasi demi Kepercayaan Publik
BANJARMASIN – Sebagai satuan kerja berpredikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Universitas Islam Negeri Antasari terus berkomitmen menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Terbaru, Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut, Selasa (19/5/2026), di Aula Zafry Zamzam, Lantai 3 Gedung Rektorat Kampus 1.
Kegiatan yang mengundang seluruh Tim Pengelola PPID ini, bertujuan mengevaluasi kinerja tahun sebelumnya dan menyusun strategi menuju predikat perguruan tinggi yang “Informatif”.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sekaligus PPID Pelaksana Dr. Fatwiah Noor, Lc., M.Pd., menekankan perlunya evaluasi mendalam dan sinergi bersama untuk mendongkrak skor yang ada. Predikat informatif baru bisa diraih jika nilai evaluasi berada di atas angka 90.
“Ini perlu kerja keras tim untuk mencapai ini,” tegasnya saat membuka diskusi evaluasi capaian PPID.
Sebagai langkah taktis untuk mengatasi berbagai celah kekurangan, UIN Antasari telah menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 135 Tahun 2026 yang merestrukturisasi susunan personalia pengelola PPID.
Kepengurusan kini dibagi secara hierarkis dan spesifik ke dalam empat bidang utama, yaitu Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Tim Pengelolaan Informasi dan Data, Tim Dokumentasi dan Administrasi, serta Tim Pengelolaan Website.
Tugas setiap tim kini dirancang secara detail agar pelaksanaan pengumpulan informasi publik lebih terarah dan menghindari tumpang tindih pekerjaan. Pada Tim Pengelolaan Website misalnya, telah dibagi peran khusus untuk menangani publikasi digital, pengembangan sistem informasi (e-PPID), keamanan data dari serangan siber, hingga desain infografis layanan visual bagi publik.
Terkait dengan garis waktu pelaksanaan, tim menargetkan seluruh pengumpulan data kuisioner dapat rampung pada akhir Juni. Setelah itu, diagendakan untuk mengikuti Bimbingan Teknis yang rencananya menggandeng Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, serta pendampingan langsung dari KIP Pusat.
Pada akhir arahannya, Wakil Rektor mengingatkan kembali esensi utama dari kehadiran PPID di kampus. Menurutnya, perbaikan keterbukaan informasi ini bukan semata-mata demi pemeringkatan, tetapi wujud tanggung jawab moral lembaga pendidikan.
“Karena ini penting, bukan hanya untuk pencitraan bagi kampus, tetapi juga kepercayaan masyarakat ke kampus,” pungkas Dr. Fatwiah.
(Fur/Faj)






