
Wujudkan Tertib Administrasi BMN, Rektor UIN Antasari Audiensi ke BPBPK Kalsel
Guna mewujudkan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN), Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Prof. Nida Mufidah, bergerak cepat melakukan kunjungan dan audiensi ke Balai Penataan Bangunan Prasarana Kawasan (BPBPK) Kalimantan Selatan pada Kamis (12/3/2026).
Langkah ini diambil menyusul telah selesainya proyek pembangunan asrama di Kampus 1 Banjarmasin. Meski izin penggunaan bangunan telah diterbitkan, hingga kini masih berita acara serah terima sementara aset dari pihak pembangun ke pihak universitas.
Kedatangan rombongan Rektor UIN Antasari disambut langsung oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Cipta Karya Kalimantan Selatan, Bhima Dananjaya. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Kalimantan Selatan, Harli Ashar Sirait, dan Petugas BMN BPBPK Kalimantan Selatan, Elizabet Dwikartika.
Prof. Nida Mufidah menjelaskan, audiensi ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyampaikan apresiasi atas bantuan pembangunan gedung asrama tersebut. Selain itu, pihaknya ingin mengetahui secara langsung kendala yang menghambat proses serah terima definitif.
“Hal ini tidak lain agar UIN Antasari Banjarmasin dapat melaksanakan tata kelola organisasi, pemerintahan, dan pendidikan yang baik atau Good Organization Governance (GOG),” jelas Prof. Nida.
Menjawab pertanyaan tersebut, PPK Prasarana Kalimantan Selatan, Harli Ashar Sirait, mengungkapkan bahwa tertundanya serah terima aset disebabkan oleh dinamika di tingkat pusat, yakni kebijakan pemisahan nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Per tanggal 31 Desember lalu, ada izin prinsip terkait alih pengurusan Barang Milik Negara dari Direktorat Jenderal Cipta Karya ke Direktorat Jenderal Prasarana Strategis,” papar Harli.
Selain gedung asrama UIN Antasari akan dialihuruskan serta beberapa madrasah di Kalimantan Selatan. “Karena masih dalam proses alih kepemilikan antar-direktorat inilah, proses serah terima asetnya kepada pihak kampus belum bisa kita proses,” tambahnya.
Dalam kondisi normal, Harli menjelaskan, tahapan serah terima aset dimulai usai proyek rampung yang ditandai dengan terbitnya Provisional Hand Over (PHO). PHO menjadi penanda dimulainya masa garansi atau pemeliharaan selama satu tahun. Setelah masa tersebut terlewati, barulah diterbitkan Final Hand Over (FHO) yang dibarengi dengan serah terima aset. Namun, proses transisi kementerian saat ini membuat alur tersebut terhambat.
Sebagai solusi sementara, Kasatker Pelaksanaan Cipta Karya Kalimantan Selatan, Bhima Dananjaya, menyarankan agar pihak UIN Antasari Banjarmasin segera mengajukan permohonan penjelasan dan serah terima tersebut melalui surat resmi. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti permohonan tersebut ke tingkat pusat.
Selain mencari jalan keluar terkait penyelesaian administrasi aset asrama, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk berdiskusi mengenai berbagai pembangunan strategis lainnya. Setelah usai pertemuan tersebut. Kabag Mikwa. Masri, S.Ag, M.Pd menyatakan bahwa Jumat lalu (13/3,2026) langsung mengirim surat yang dimaksud. (rep:Hai/faj)





