
Samakan Persepsi, Unit Pengembangan Bisnis Gelar Workshop Pemanfaatan dan Tarif Sewa BMN
BANJARMASIN – Unit Pengembangan Bisnis dan Bagian Umum UIN Antasari Banjarmasin menggelar Workshop Pemanfaatan dan Tarif Sewa Barang Milik Negara (BMN) di Aula Zafry Zamzam lantai 3 Gedung Rektorat Kampus 1 Banjarmasin, Rabu (5/11/2025).
Kepala UP Bisnis UIN Antasari Errisa Nilasari, M.P. dalam sambutannya menyampaikan, workshop ini penting, mengingat kampus ini menggunakan fasilitas BMN, seperti gedung perkuliahan, aula, asrama, kantin, laboratorium, koperasi, kendaraan dan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, ada yang termasuk dalam kriteria pemanfaatan dan beberapa layanan. Oleh karenanya menjadi penting untuk menyamakan persepsi terkait dengan penggunaan dan pemanfaatannya.
“Sehingga pada hari ini kita sama-sama bisa mendapatkan persepsi yang sama terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan, serta dapat mengetahui bagaimana proses penilaian dan penetapan sewa dari tim KPKNL Kota Banjarmasin,” sampai Errisa.
Rektor UIN Antasari Prof. Dr. Mujiburrahman, MA. membuka acara sekaligus menyampaikan arahan. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin yang telah berhadir dan berbagi informasi di UIN Antasari.
“Selamat datang di kampus 1 UIN Antasari,” sapanya kepada narasumber dari KPKNL Banjarmasin.
Dalam kesempatan ini, Rektor menceritakan usahanya untuk menertibkan penggunaan dan pemanfaatan BMN di lingkungan UIN Antasari. Ia menginginkan, UIN Antasari yang berstatus Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI – WBK) bukan hanya omong kosong belaka.
“Jadi kalau kita ini katanya WBK itu jangan hanya omongan wilayah bebas dari korupsi, harus dalam kenyataan,” tekan Prof. Mujib.
Ia pun menegaskan, penggunaan BMN di UIN Antasari harus sesuai dengan peraturan yang ada.
“Penetapan tarif dan penggunaan BMN di kampus kita ini harus mengikuti regulasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan terkait status UIN Antasari yang pengelolaannya belum Badan Layanan Umum (BLU). Menurutnya, dari hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2019, merekomendasikan bahwa UIN Antasari baru bisa mengajukan untuk alih status ke BLU pada tahun 2024. Setelah dibentuk tim pada Tahun 2024 lalu, UIN Antasari pun mengajukan alih status menuju BLU. Namun karena ada sesuatu dan lainnya, sehingga UIN Antasari yang sudah siap untuk BLU, sampai saat ini belum terwujud. Karena itu, ia berpesan kepada Rektor yang akan datang untuk bisa mengkaji ulang apakah UIN Antasari akan BLU atau tidak.
“Pimpinan setelah saya silakan mengkaji ulang lagi, apakah kita mau ke BLU atau tidak,” pesan Rektor.
Secara pribadi, Prof. Mujib lebih mendorong UIN Antasari untuk meningkatkan predikat ZI-WBK menuju ZI- Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menurutnya, dengan predikat WBBM, dua manfaat langsung bisa dirasakan.
“Saya lebih mendorong teman-teman ke WBBM. Manfaatnya double satu layanan kita kepada publik harus bagus, kedua tukin juga akan naik,” pungkasnya.
Sebagai narasumber dalam workshop ini adalah Prof. Dr. H. Akhmad Sagir, M.Ag. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Antasari yang menyampaikan materi tentang pemanfaatan BMN di UIN Antasari. Dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Fery Hadikarya Tenaga Ahli Pemanfaatan Barang Milik Negara Seksi Pengelola Kekayaan Negara dan Ariean Saputra Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banjarmasin.
Workshop diikuti oleh para Wakil Dekan Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Kepala UPT, Kepala Bagian (Kabag), Kepala Sub Bagian (Kasubbag), Pengelola BMN, Satuan Pengawas Internal, Lembaga Pemeriksa Halal, Pengelola Laboratorium, Pusat Penerbitan, Rumah Jurnal, dan Hak Kekayaan Intelektual, Pusat Studi Terapan Psikologi (PTSPI), DWP, pengelola koperasi, dan pihak yang memanfaatkan BMN. (Jam/Ana/Hai)



